in

96 Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang Ajukan Rekomendasi Buka Kembali

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 96 tempat usaha wisata dan hiburan telah mengajukan perizinan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk mendapatkan rekomendasi membuka operasional kembali.

“Dari jumlah 96 usaha wisata dan hiburan tersebut, hingga sore ini ada 61 tempat wisata dan hiburan yang sudah dikeluarkan rekomendasinya,” kata Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kegiatan usaha di sektor wisata dan hiburan bisa dibuka kembali. “Tentunya dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan,” kata dia.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut I’in sapaan akrabnya, Disbudpar Kota Semarang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang mekanisme pengajuan untuk membuka usaha wisata dan hiburan. “Kami nanti akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan aman dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan. Setelah itu baru dikeluarkan rekomendasi dan bisa membuka operasional,” katanya.

Apabila pengelola telah mengajukan dan diberikan rekomendasi, maka pengelola wisata dan hiburan tersebut bisa membuka operasional. Beberapa tempat wisata yang telah diberikan rekomendasi di antaranya Goa Kreo, Grand Maerakaca, Kota Lama, dan Lawang Sewu. “Untuk Maerakaca, Sam Poo Kong dan Kampung Jawi sudah beroperasi. Untuk tempat wisata memang masih sedikit, karena kompleksitas masalah di tempat wisata cukup banyak,” katanya.

Tempat wisata cenderung luas. Artinya, pengelola harus menyiapkan sejumlah instrumen sarana prasarana untuk mendukung protokol kesehatan sesuai dengan kebutuhan luasan tempat wisata tersebut. “Misalnya, tempat cuci tangan tidak hanya di pintu masuk saja, tetapi juga harus ada di beberapa lokasi di dalam tempat wisata tersebut. Termasuk menyiapkan petugas yang melakukan pemantauan terhadap setiap pengunjung yang datang,” terangnya.

Selain itu, transaksi keuangan lebih mengutamakan non tunai. Karena masih dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), maka jumlah pengunjung juga dibatasi. “Sehingga perlu dihitung kapasitas kunjungan di hari biasa berapa, maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas kunjungan di tempat wisata tersebut,”

Tidak hanya dilihat dari luasan, lanjut I’in, kemampuan pengelola untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung juga menjadi pertimbangan apakah tempat wisata tersebut layak mendapat rekomendasi atau tidak. “Pengelola tempat wisata harus memperhitungkan kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan pengunjung,” beber dia.

Selain tempat wisata, usaha hiburan seperti karaoke dan lain-lain, juga diperbolehkan mengajukan izin rekomendasi operasional kembali. “Pemandu karaoke sementara tidak diperbolehkan dulu. Tempat hiburan bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawan, menjaga kebersihan dan lain-lain, karena yang perlu dilindungi tidak hanya pengunjung, tapi juga karyawannya sendiri,” terangnya.

Penerapan pembatasan aktivitas ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar bisa melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi dengan cara baru. “Jangan ragu pakai APD, pakai masker dan seterusnya,” imbuh I’in. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis