PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada 9 Desember 2020. Persiapan telah dilakukan oleh pemerintah pusat bersama daerah demi kelancaran pilkada di tengah pandemi melalui sejumlah peraturan maupun penegakan protokol kesehatan.
Sebanyak 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menggelar pesta demokrasi. Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan).
Seluruh rangkaian kegiatan pada tahap pelaksanaan pemungutan suara harus diatur sedemikian rupa, supaya aman dari Covid-19, seperti, jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat, petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Di TPS pun harus disediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sabunnya.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono