SEMARANG (jatengtoday.com) – Bambang Teguh Setyo selaku makelar dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten menyebut ada puluhan kepala SMP yang memberikan gratifikasi kepada Bupati Sri Hartini melalui dirinya.
Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tersebut saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/6/2019).
Terdakwa merupakan orang yang ditunjuk oleh Bupati Klaten untuk menarik uang gratifikasi yang disebutnya dengan ‘uang syukuran’.
Menurut pengakuannya, jumlah uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1,4 miliar. Jumlah itu diperoleh dari banyak pihak. Diantaranya dari Wiyarto selaku Ketua Sub Kepala SMP rayon kota, dan dari Sugiyanto selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Klaten.
Untuk nominalnya, dari Wiyarto Rp 910 juta sedangkan dari Sugiyanto Rp 120 juta. Masing-masing memberikan uang kepadanya bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama perkumpulan dari berbagai kepala sekolah yang jumlahnya mencapai hampir ratusan.
“Kalau pastinya dari berapa orang, saya kurang tahu. Yang jelas daftar (orang yang memberikan uang)-nya banyak. Ada sekitar 65 orang. Istilahnya memberi uang syukuran ke Bupati,” jelas Bambang.
Uang syukuran itu, katanya, sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Bupati karena diperkenankan menjabat kepala sekolah. Rincian motifnya berbeda-beda. Ada yang ingin promosi (naik jabatan), mutasi (pindah jabatan), ada pula yang meminta untuk tetap menjabat.
Terdakwa Bambang sendiri tidak bisa merinci berapa prosentase masing-masing motif itu. Namun, kata terdakwa, hampir semua orang melakukan hal itu karena sudah menjadi tradisi di Kabupaten Klaten.
Selain menerima gratifikasi dari Wiyarto dan Sugiyanto, ia juga menerima dari Aji Ismoyo Rp 80 juta, Endang Triningsih Rp 80 juta, Sudarsih Rp 80 juta, Sudadi Rp 80 juta, Widodo Indriyanto Rp 20 juta, Sriyanto Rp 20 juta, dan Giyarso Rp 20 juta. Sehingga, total (gratifikasi kepala sekolah) mencapai 1,4 miliar.
Kasus ini sebenarnya bermula dari rencana Bupati Klaten (pada akhir 2016) yang ingin memisahkan Bidang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) yang diterapkan pada Januari 2017 silam.
Rencana tersebut disampaikan Bupati di rumah dinas kepada terdakwa Bambang, tepatnya pada November 2016. Sri Hartini meminta terdakwa untuk mengusulkan nama-nama pegawai yang akan menduduki jabatan yang kosong karena perubahan STOK baru tersebut.
Dengan syarat agar orang-orang yang diusulkan namanya untuk menduduki jabatan baru tersebut terlebih dahulu harus memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai uang syukuran.
Bupati sendiri tidak menentukan tarif pasti per jabatan. Hanya saja, kata terdakwa, Bupati memberikan gambaran berdasarkan tradisi sebelumnya bahwa untuk kepala bidang Rp 500 juta. “Tapi waktu itu saya langsung mengajukan keberatan karena mungkin tidak ada yang sanggup,” bebernya.
Selang beberapa hari, akhirnya disepakati bahwa untuk promosi jabatan kepala bidang senilai Rp 200 juta, sedangkan untuk promosi kepala seksi Rp 30 juta. Adapun untuk kepala sekolah, beragam, kisarannya antara Rp 10-20 juta.
Menurut perhitungan terdakwa, waktu itu ada satu yang ingin dipromosikan menjadi kepala bidang, yakni Suramlan. Lalu ada 4 orang yang ingin menjadi kepala seksi. Serta puluhan orang kepala sekolah. (*)
editor : ricky fitriyanto