in

60 Formasi CPNS di Jateng Kosong

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Hasilnya, ada 60 formasi yang tidak terisi alias kosong.

Kekosongan ini karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 24 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh mejelaskan, seleksi administrasi sudah dilakukan 14 November sampai 15 Desember 2019. Dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.

Pada seleksi tersebut, Pemprov Jateng menyediakan 1.409 formasi CPNS.  Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang. Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikuti seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.

“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama). Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” jelasnya, Jumat (30/10/2020).

Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Seluruh peserta seleksi CPNS yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, lanjutnya, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi. Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” terangnya.

Peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” tandasnya. (sir)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.