SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Jateng Nomor 20 Tahun 2018, KPU mencoret lima bacaleg yang berencana bersaing di Pileg 2019 mendatang. Kelima bacaleg tersebut diduga pernah menyandang stutus narapidana.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, di tingkat provinsi ada satu bakal calon yang dicoret. Sementara empat lainnya di tingkat kabupaten/kota. Yakni Brebes, Blora, Sragen dan Kebumen. “Totalnya ada lima orang bakal calon mantan napi kasus korupsi. Langsung kami nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya, Rabu (25/7).
Saat didesak nama bacaleg dan dari partai politik mana, Joko enggan menyebutkan dengan alasan lupa. “Saya lupa data persisnya,” tuturnya.
Dijelaskan, parpol bisa mengganti nama-nama bacaleg yang dicoret agat tetap memenuhi kuota. KPU Jateng memberikan masa perbaikan dokumen syarat calon sampai dengan 31 Juli 2018 mendatang. “Kami sudah komunikasi dengan parpol, agar segera menggantinya,” imbuhnya.
Mantan ketua KPU Wonogiri itu menjelaskan, selain bacaleg mantan napi kasus korupsi yang dicoret, ada juga bacaleg dicoret karena masih berusia di bawah umur. Yakni, kurang dari 21 tahun pada 19 September 2018 saat ditetapkan menjadi calon legislatif. (ajie mh)
editor: ricky fitriyanto