SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima 735 pendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 687 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024. Sedangkan sebanyak 48 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, 48 Bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti ijazah, surat pengadilan, surat kesehatan, maupun kelengkapan dokumen yang lain.
“Akhirnya, KPU menyatakan mereka tidak memenuhi syarat. Di antara yang tidak memenuhi syarat itu dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Umat,” terang Henry, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan data KPU, jumlah calon sementara dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP masing-masing sebanyak 50 calon atau kuota full.
Sedangkan, Partai Buruh sebanyak 18 calon sementara, Partai Gelora ada 49 calon sementara, PKN sebanyak 19 calon sementara, Partai Hanura ada 12 calon sementara, PBB ada 11 calon sementara, dan Partai Ummat sebanyak 18 calon sementara.
“KPU masih menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut,” katanya.
Sesuai dengan aturan PKPU 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) masih memiliki kewenangan untuk mengganti, memindah nomor urut, atau memindah calon. “Akan ada proses pencermatan kembali, kemudian kami tetapkan menjadi daftar calon tetap,” jelas Nanda sapaan akrabnya. (*)