in

42 Anak Punk Ditangkap Satpol PP, Lalu Dipulangkan ke Orang Tuanya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sedikitnya 42 anak punk ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Selasa (14/8). Keberadaannya yang kerap berkeliaran di traffic light dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Semarang.

“Mereka seringkali meresahkan masyarakat pengguna jalan. Seringkali mereka mengamen, tetapi juga sering memaksa pengendara untuk memberikan uang,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono.

Keberadaan anak punk jalanan ini memprihatinkan karena tidak sedikit dari mereka yang di bawah umur. “Kami melakukan operasi yustisi dengan menyisir Jalan Arteri Yos Sudarso hingga traffic light Krapyak,” katanya.

Dikatakannya, operasi tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah. Salah satunya pengaduan seorang pemilik warung di dekat Kampus Stekom Krapyak. “Pemilik warung tersebut merasa resah, karena anak jalanan tersebut kerap makan di warung dan tidak mau membayar,” katanya.

Menurutnya, keberadaan anak punk ini menjadi fenomena baru. Mereka berkelompok dengan anggota cukup banyak. “Kemungkinan mereka memiliki komunitas. Jumlahnya sangat banyak sekali yang tertangkap, ini menjadi persoalan baru,” katanya.

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan, lanjut Endro, para anak punk ini rata-rata bukan warga Kota Semarang. Mereka datang dari luar kota. Ini menjadi persoalan sosial baru. “Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke orang tuanya atau daerah asalnya,” terangnya.

Salah satu anak punk, Widhi (18), mengaku hanya ikut-ikutan sejumlah teman. Ia sejak beberapa waktu lalu berangkat dari daerah asalnya, Tegal, untuk melancong ke Kota Semarang. Dia juga mengaku tidak memiliki tujuan pasti. “Berangkat menumpang truk. Di sini harus mencari uang untuk kebutuhan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono menilai fenomena anak punk jalanan ini perlu penanganan serius bagi Pemkot Semarang. Penanganan tidak bisa dilakukan hanya dengan melakukan penangkapan secara terus menerus.

“Saya mendorong agar Pemkot Semarang memfasilitasi anak punk, dengan prioritas yang berasal dari Kota Semarang. Misalnya difasilitasi agar bagaimana caranya mereka berkarya dan berkreasi. Bisa dikolaborasikan dengan para seniman,” katanya.

Ketika dilakukan penangkapan secara terus menerus dan tidak difasilitasi, justru cenderung menimbulkan potensi kriminalitas. “Taman-taman yang sudah dibangun bisa menjadi ruang publik bagi mereka untuk berkreasi. Di Surabaya, anak punk dikolaborasikan dengan seniman,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis