SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan telah melakukan survei jumlah pemudik lebaran. Dalam survei tersebut sebanyak 399.962 mobil diprediksi akan melalui Tol Trans Jawa. Jumlah tersebut mencapai 40 persen dari keseluruhan pemudik.
Pengamat Transportasi Jawa Tengah, Djoko Setijowarno memberi tips terkait hal yang harus dilakukan saat mudik lebaran 2019 nanti. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan keselamatan para pemudik.
Djoko tidak menampik adanya penurunan angka kecelakaan pemudik dari tahun ke tahun. Bahkan, musim mudik kali ini, potensi kecelakaan diprediksi bakal menurun hingga 30 persen. Namun, upaya antisipatif harus terus dilakukan.
Menurutnya, salah satu faktor kecelakaan yang rutin terjadi biasanya karena ban pecah. “Potensi ini bisa lebih tinggi. Oleh sebab itu, setiap pemudik yang lewat tol disarankan sebaiknya antara 2-3 jam perjalanan dapat beristirahat,” ujarnya, Minggu (5/5/2019).
Kesiapan kendaraan dan pengemudi ini, katanya, penting diperhatikan. “Bisa jadi pengemudi lebih dari satu tetapi kondisi kendaraan juga harus tetap terjaga prima. Kendaraan perlu istirahat sejenak. Permukaan jalan tol rigid pavement yang tidak dilapisi aspal membuat ban cepat aus dan panas,” jelas Djoko.
Dia juga menyarankan, bagi pemudik yang melakukan perjalanan jarak jauh, bisa mengikuti beberapa tips yang sudah dikeluarkan oleh beberapa perusahaan otomotif atau komunitas.
Di samping itu, Djoko berharap agar Pemda setempat bisa memperbanyak fasilitas rest area. Menurut dia, penambahan rest area di luar dekat gerbang tol lebih memungkinkan untuk mengantisipasi banyaknya pemudik yang ingin beristirahat sejenak.
“Berikan kemudahan dan keringan biaya jika akan masuk tol di gerbang yang sama jika ada pemudik yang mau beristirahat di rest area dekat gerbang tol,” ucap Djoko.
Selain kepada pengguna mobil pribadi, dirinya juga mengimbau para pemudik yang menggunakan sepeda motor. “Setiap satu jam beristirahat untuk memulihkan kondisi tubuh. Pemerintah dapat mengeluarkan larangan membawa anak-anak, tidak lebih dari dua orang dan bawa barang berlebihan,” bebernya.
Sepeda motor sebagai sarana transportasi, sudah diatur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Disebutkan, persyaratan teknis untuk sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang pengemudi, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
“Perjalanan jarak jauh ke Jateng dan Jatim, sebaiknya memanfaatkan mudik gratis lewat kapal laut. Tujuannya, mempersingkat waktu menggunakan sepeda motor di jalan raya. Mudik gratis lewat kapal laut tidak selaris menggunakan truk dan kereta,” ucap Djoko.
Dijelaskan, mudik gratis lewat kapal laut ini telah dipersiapkan pemerintah. Menurut Djoko, pemerintah akan membiayai sekitar Rp 1,3 juta setiap unit sepeda motor, termasuk gratis naik kapal laut untuk dua orang. Bahkan, dapat makan gratis selama perjalanan di atas kapal. (*)
editor : ricky fitriyanto