in

3 Terdakwa Kasus E-Mading Kendal Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Namun, khusus untuk terdakwa Lukman Hidayat selaku penyedia barang dan jasa, selain dinyatakan bebas dalam dakwaan primer dan terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, terdakwa Lukman telah terbukti merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kendal sebesar Rp 4.409.737.200. Namun, terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara sebesar Rp 4 miliar.

Sehingga, dalam tuntutan jaksa, terdakwa Lukman juga dibebani untuk mengembalikan kekurangan dari kerugian negara tersebut, yakni sebesar Rp 409.737.200.

“Apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegasnya.

Kasus tersebut bermula ketika ketiganya pada November 2016 hingga Februari 2017 melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengakali pengadaan mading elektronik di 30 SMP di Kabupaten Kendal.

Proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tersebut dinilai tidak dilengkapi sertifikat perlindungan merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nilai pagu anggarannya mencapai Rp 5,99 miliar.

Sampai saat ini, baru tiga pelaku yang diadili dalam dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik. Jaksa tidak menampik adanya kemungkinan pengembangan terdakwa dalam kasus tersebut. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar