in

3 Terdakwa Kasus E-Mading Kendal Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan mading elektronik di 30 SMP di Kabupaten Kendal, dibebaskan dari dakwaan primer. Ketiganya hanya dijerat dengan dakwaan sekunder dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yakni Endeono Wahyudi, M Gandara, Joko Sutrisno, dan Fitria Eka saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/5/2019) sore. Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muryono selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Agung Markiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), serta Lukman Hidayat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati, penyedia barang jasa dalam proyek tersebut.

Menurut jaksa Endeono, ketiga terdakwa tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-
Kitab UU Hukum Pidana.

Namun, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dalam Dakwaan Sekunder.

Karena itu, ketiganya hanya dituntut berdasarkan dakwaan sekunder karena dakwaan primernya dalam proses persidangan tidak terbukti.

“Menjatuhkan pidana pokok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ujarnya secara bergantian ditujukan kepada ketiga terdakwa.

Baihaqi Annizar