Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

3 Rumah Sakit di Surakarta Tak Lagi Layani BPJS, Bagaimana di Semarang?

Semua instansi atau pemerintah daerah yang bersangkutan bisa bekerjasama, untuk mendorong semua RS bisa bekerja sama dengan BPJS.

Ajie MH oleh Ajie MH
Kamis, 3 Januari 2019
di PENDIDIKAN - KESEHATAN
Reading Time: 2min read
3 Rumah Sakit di Surakarta Tak Lagi Layani BPJS, Bagaimana di Semarang?

Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro saat jumpa pers. ajie mh/jatengtoday.com.Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro saat jumpa pers. ajie mh/jatengtoday.com.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Berdasarkan SK Kementerian Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/768/2018 tentang Kerjasama RS dengan BPJS, sejumlah RS tak lagi menerima layanan BPJS per 1 Januari 2019.

Di BPJS Kesehatan wilayah Surakarta, ada beberapa yang putus kerjasama. Yakni RS Kustati, RS Amal Sehat Wonogiri, dan RS Amal Sehat Sragen.

Lantas, bagaimana dengan Kota Semarang?

Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro menjelaskan, SK Kemenkes tersebut menjabarkan mengenai syarat RS bisa bekerjasama dengan asuransi milik pemerintah. Jika akreditasi RS tidak diperbarui, berarti kerjasama dengan BPJS kesehatan terpaksa diputus.

“Regulasi menyebutkan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, harus sudah terakreditasi. Kalau yang belum yang tidak bisa bekerjasama, karena aturannya seperti itu,” ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Meski begitu, dia menyatakan RS yang ada di wilayahnya semua aman, dan terakreditasi maupun tersertifikasi. Artinya, tidak ada pengurangan jumlah RS yang melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan.

“Di wilayah kita Semarang dan Demak ada 25 rumah sakit yang bekerjasama, semua aman. Semuanya sudah akreditasi dan sertifikasi,” terangnya.

Yang menjadi catatan, masih ada 3 RS di Semarang dan Demak yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Tapi itu karena RS baru. Seperti RS Siloam, kami belum tahu, apakah sudah akreditasi atau belum,” bebernya.

Pihaknya berharap, semua instansi atau pemerintah daerah yang bersangkutan bisa bekerjasama, untuk mendorong semua RS bisa bekerja sama dengan BPJS.

“Kalau ada yang tidak bekerjasama nanti masyarakat dirugikan. Jangan sampai tiba-tiba tidak melanjutkan kerjasama, nanti bisa merusak sistem rujukan berjenjang, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Dia mengaku tidak akan mempersulit kerjasama. Hanya saja, karena regulasinya dibuat langsung dari Kemenkes, dan Kemenkes yang memberikan rekomendasi untuk bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan KCU SemarangheadlineKemenkes
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

26 Januari 2021
Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

26 Januari 2021
Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

26 Januari 2021
Daop 6 Tambah 32 Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun

Bertahan di Masa Pandemi, KAI Siapkan Sejumlah Inovasi

26 Januari 2021
Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

Jalan Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan

26 Januari 2021
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Mulai 26 Januari

MK Mulai Sidangkan 35 Perkara Sengketa Pilkada 2020

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2919 share
    Share 1168 Twit 730
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5763 share
    Share 2305 Twit 1441
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2761 share
    Share 1104 Twit 690
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3838 share
    Share 1535 Twit 960
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk