Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

3.167 APK Langgar Aturan Selama Kampanye Pilwakot Semarang

Sejumlah pelanggaran masih mewarnai selama masa kampanye Pilwakot Semarang.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Senin, 7 Desember 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
3.167 APK Langgar Aturan Selama Kampanye Pilwakot Semarang

Petugas Bawaslu Kota Semarang mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar selama masa kampanye Pilwalkot Semarang 2020. (abdul mughis/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat pemasangan 3.167 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, Pilwalkot Semarang hanya diikuti oleh calon pasangan tunggal.

Koodinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan ribuan APK tersebut dipasang di tempat terlarang. “Selama masa kampanye, secara keseluruhan ditemukan sebanyak 3.167 buah APK,” ungkapnya, Senin (7/12/2020).

Dijelaskannya, ribuan APK ditertibkan atau dicopot dalam penertiban Bawaslu pada 3-7 November 2020, yakni sebanyak 2.175 buah. Kemudian pada 25-29 November 2020, dengan hasil penertiban APK, totalnya sebanyak 992 buah. Total keseluruhan ditemukan pelanggaran sebanyak 3.167 buah APK.

“APK yang melanggar pada umumnya karena dipasang di tempat yang dilarang, tidak sesuai approval ukuran dan desain serta jumlah penambahan, dan cara pemasangan yang melanggar,” terangnya.

Aturan terkait APK diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 juncto PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal Nomor 65 Tahun 2018 juncto SK KPU Nomor 444 / 2020 dan SK KPU Nomor 445 / 2020.

“Dalam hal ini, jenisnya termasuk pelanggaran administrasi. Langkah dari Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan yaitu melakukan identifikasi, kemudian dilakukan kajian hukum, dan dilakukan rekomendasi ke KPU,” terang dia.

Dari rekomendasi tersebut, lanjut Naya, KPU mengimbau kepada tim pemenangan untuk melakukan penurunan secara mandiri. “Apabila tidak dilakukan penurunan, sesuai surat rekomendasi, maka tim penertiban yang akan melakukan penurunan. Hal ini mendasarkan pada Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan PKPU No. 11 Tahun 2020,” bebernya.

Dalam penertiban, masih kata dia, sejumlah pihak terlibat dalam penertiban. Di antaranya Bawaslu, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim, Kepolisian, Dishub dan Otda. “Untuk tim penertiban tingkatan kecamatan terdiri atas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, PPK, PPS, Trantib, Polsek, serta Danramil,” ujarnya.  (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Alat Peraga Kampanye melanggar di SemarangAPK langgar aturanpelanggaran kampanye pilwalkot semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021
Fachmi-Idris

BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Vaksinasi untuk Catat Pelayanan Vaksin

15 Januari 2021
Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2568 share
    Share 1027 Twit 642
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    985 share
    Share 394 Twit 246
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    848 share
    Share 339 Twit 212
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    832 share
    Share 333 Twit 208
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2530 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk