SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 23 orang dari berbagai daerah di Jateng meninggal dunia akibat jebakan listrik untuk tikus.
Jebakan listrik banyak digunakan di areal persawahan untuk membasmi tikus yang dianggap sebagai hama.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaskan, membasmi tikus menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu (9/1/2022).
Kapolda memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Sarankan Tyto Alba
Dia pun mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan burung hantu jenis tyto alba sebagai pemangsa alami.
Ahmad Luthfi menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jateng meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.
“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya (ant).