Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

168 Pabrik di Jakarta Disegel karena Abaikan Protokol Kesehatan

Hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB.

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 4 Mei 2020
di EKONOMI BISNIS
Reading Time: 2min read
168 Pabrik di Jakarta Disegel karena Abaikan Protokol Kesehatan

Suasana jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (4/5/2020).

Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementara di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa.

“Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.

Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru.

“Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik ‘social distancing’ (pembatasan sosial), ‘phsycal distancing’ (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar Covid-19,” ujar dia.

Data terakhir, hingga Minggu (3/5), berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus pasien positif di Indonesia mencapai 11.192 dengan penambahan 349 kasus positif. Sebanyak 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: perusahaan disegel langgar psbbPSBB DKIsanksi pelanggar PSBB
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kepatuhan Prokes saat Pilkada Diatas 89 Persen, Doni: Jangan Puas Dulu

Doni Monardo Menduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bareng

23 Januari 2021
Banjir Rendam 8 Kecamatan di Manado, Tiga Orang Tewas

Banjir Rendam 8 Kecamatan di Manado, Tiga Orang Tewas

23 Januari 2021
Tahun Ini Menteri PUPR Targetkan Subsidi Perumahan bagi 222.876 Unit

Tahun Ini Menteri PUPR Targetkan Subsidi Perumahan bagi 222.876 Unit

23 Januari 2021
Bukan Huntara, Pemerintah Siapkan Dana Stimulan untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Bukan Huntara, Pemerintah Siapkan Dana Stimulan untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

23 Januari 2021
Polisi Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

23 Januari 2021
Infografis: Jaga Jarak Hindari Kerumunan

Pulang Tangani Gempa, Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2810 share
    Share 1124 Twit 703
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2731 share
    Share 1092 Twit 683
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5701 share
    Share 2280 Twit 1425
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    980 share
    Share 392 Twit 245
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1548 share
    Share 619 Twit 387
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk