in

15 Terdakwa Pembobol Bank di Pati Dituntut 4 hingga 13 Tahun Penjara

Tim penasihat hukum terdakwa Suparno dkk menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi.

Ilustrasi korupsi (dok)

PATI (jatengtoday.com) — Lima belas terdakwa pembobol bank menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (27/1/2022). Tuntutan hukuman masing-masing terdakwa berbeda.

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan kepada Suparno selaku orang yang mengarahkan pertama sehingga terjadi tindak pidana transfer dana dan pencucian uang. Terdakwa Suparno dituntut pidana penjara selama 13 tahun.

Kemudian, jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa lain dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa itu bernama Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Sugiyono, dan Thozali.

Jaksa juga menuntut lima terdakwa lain dengan pidana penjara selama 5 tahun. Kelima terdakwa tersebut adalah St. Masyithoh, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, dan Romdlomah.

Tuntutan yang cukup rendah dijatuhkan kepada terdakwa Moh. Baha’uddin Al Haq, Moh. Ishomuddin Al Haq, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, dan Wastiningsih. Keempatnya dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dikurangi selama para terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar mereka tetap ditahan di Rutan.

Selain itu, jaksa menuntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa Herry Setiawan.

Dalam amar tuntutan itu, jaksa menyatakan ke-15 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Para terdakwa disebut melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Aksi tersebut dilakukan di mesin ATM yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Saat itu, mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi yang dilakukan, sehingga sistem memerintahkan pembatalan transaksi. Namun ternyata sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM.

Karena itulah, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, gagal dikembalikan. Sehingga perbuatan tersebut menyebabkan Bank Jateng mengalami kerugian senilai Rp20,9 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan ajukan pledoi secara maksimal,” tegas salah satu penasihat hukum terdakwa, Joko Susanto.

Joko menyoroti tingginya tuntutan yang dijatuhkan. Terutama untuk terdakwa yang dalam kasus ini berposisi sebagai anak dan istri, yang ternyata tidak menikmati uang hasil kejahatan tersebut. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar