“Sifatnya kondisional, kalau nanti dibutuhkan maka mereka harus hadir untuk memenuhi keterangan-keterangan yang diminta,”
SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 13 dari 19 anggota geng yang diciduk petugas Polsek Tembalang, akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya. Meskipun tidak ditahan, mereka dikenakan sanksi wajib lapor jika sedang dibutuhkan.
Sebelumnya, 19 gangster yang terdiri dari Geng 69 dan Geng Lamper, ditangkap petugas Polsek Tembalang karena kerap meresahkan warga Kota Semarang. Mereka membacok orang secara acak yang kebetulan ditemui di jalan.
Kali terakhir, komplotan geng yang rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA tersebut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mohamad Rizal (15), warga Kelurahan Meteseh, Tembalang, pada Minggu (3/2/2019) dini hari di Jalan Sambiroto Raya, depan warung SS.
Panit Resmob Polsek Tembalang, Ipda Susetyo Budi menjelaskan, seluruh anggota dari dua geng yang berbeda itu sudah ditangkap. Total ada 19 remaja, dengan didominasi oleh anggota Geng 69.
Prosedur hukum setelah penangkapan dilakukan secara proporsional. Karena pelaku ada dalam kategori dewasa dan anak-anak. Lalu ada pula yang sebagai pelaku pengeroyokan dan ada yang hanya sebagai anggota kelompok.
“Dari keseluruhan 19 orang, yang kami tetapkan sebagai tersangka 6 orang. Dewasa 4 orang, yang masih anak-anak 2 orang,” jelasnya.
Sedangkan 13 anggota sisanya, ujarnya, sudah dilakukan pembinaan dengan cara memanggil orang tuanya dan menyampaikan supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu juga dikenai sanksi wajib lapor sebagai pemantauan berkelanjutan, meskipun lapornya tidak setiap hari.
“Sementara ini, selepas kemarin kita lakukan pemeriksaan, nanti lapornya hari Senin. Setelah hari Senin nanti kita melihat lagi. Ya sifatnya kondisional saja, kalau nanti memang masih dibutuhkan maka mereka harus hadir untuk memenuhi keterangan-keterangan yang diminta,” bebernya.
Sebelumnya, para anggota geng ini menangis di depan orangtua masing-masing. Mereka mengaku menyesal dan mencium kaki orangtua. (*)
editor : ricky fitriyanto