SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim gabungan dari Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenegakerjaan, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, serta Disnakertrans Kabupaten Jepara menggelar sidak di PT Jiale Indonesia Textile, Jepara, Rabu (1/8). Dari sidak itu, ditemukan ada 18 TKA ilegal. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menjelaskan, sidak itu dilakukan setelah mendengar isu terkait dugaan TKA ilegal, atau TKA tanpa keahlian khusus yang bekerja di Jateng.
Wika bercerita, pihaknya memang melihat ada banyak TKA di perusahaan penanaman modal asing (PMA) Tiongkok dan Hongkong tersebut. Ketika dikroscek, data TKA yang didaftarkan ke Kementerian dengan di lapangan, hasilnya berbeda.
“Data kami menyebutkan ada 137 TKA. Ketika manajemen ditanya, katanya hanya ada 56 TKA asal Tiongkok. Tapi saat diminta memerlihatkan datanya, mereka hanya bisa menunjukkan 34 TKA saja,” terangnya, Selasa (2/8).
Artinya, ada 18 TKA tanpa IMTA dan bisa disebut ilegal. Wika pun berkomunikasi dengan bagian Imigrasi Jateng untuk memprosesnya. “Karena deportasi itu bagiannya Imigrasi. Kami hanya pengawasan saja. Hari ini, tim dari Imigrasi Jateng sudah ke PT Jiale untuk memprosesnya,” imbuhnya.
Selain terkait IMTA, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain. Yakni mengenai penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Jateng.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng yang dikeluarkan 2015 silam, sudah ditegaskan, bahwa setiap TKA yang bekerja di Jateng harus lolos uji kompetensi penggunaan bahasa Indonesia.
“Di PT Jiale, semua TKA tidak bisa bahasa Indonesia. Hanya bisa bahasa Tiongkok. Jadi ketika kami minta keterangan, banyak yang tidak nyambung. Memang ada penerjemahnya. Tapi sesuai aturan, TKA juga harus bisa bahasa Indonesia,” beber Wika.
Meski sudah ketahuan melanggar aturan, Wika masih memberi kelonggaran. Dia meminta pihak manajemen untuk memberikan pelatihan bahasa Indonesia selama empat bulan ke depan. Setelah itu, harus ikut uji kompetensi.
“Hari ini kabarnya tim dari Unnes sudah ke sana untuk kerjasama pelatihan bahasa. Soalnya ini penting. Kalau TKA tidak bisa bahasa Indonesia, bagaimana mereka berkomunikasi dengan pekerja lokal?,” tuturnya.
Wika menambahkan, PT Jiale juga mepekerjakan TKA di posisi yang sebenarnya bisa diambil tenaga kerja lokal. Jika pihak perusahaan belum menemukan tenaga kerja lokal yang mumpuni untuk menduduki posisi tersebut, Wika siap memfasilitasi.
“Ada banyak pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan tenaga kerja lokal disana. Kalau mereka mengaku belum menemukan tenaga yang siap, kami akan memberikan pelatihan untuk menguasai skill yang dibutuhkan perusahaan,” tegasnya. (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto