in

12 Koruptor dan 3 Napi Teroris dari Lapas Semarang Dapat Pengurangan Hukuman

Koruptor dan napi terorisme hanya bisa mendapat remisi ketika memenuhi persyaratan tambahan

11 napi Lapas Semarang menjalani pemindahan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap, Jumat (11/3/2022) malam. (foto: dokumentasi Lapas Semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Di Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI, ada koruptor dan napi kasus terorisme yang berbahagia karena mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji, ada 12 napi kasus korupsi dan 3 napi kasus terorisme yang mendapat remisi umum tahun 2022 ini.

“Di Lapas Semarang sebanyak 719 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana di HUT RI Tahun 2022,” jelasnya, Rabu (17/8/2022).

Dia menjelaskan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat-syarat tersebut di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan; tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi; serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas.

Namun, koruptor dan napi terorisme hanya bisa mendapat remisi ketika memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.

Dalam pasal itu disebutkan, napi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan (untuk napi korupsi).

Kata Tri Saptono, 12 napi korupsi dan 3 napi terorisme tersebut telah memenuhi semua persyaratan sehingga bisa mendapat pengurangan hukuman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *