SEMARANG (jatengtoday.com) — Sepuluh anggota satuan pengamanan (satpam) RSUP Dr Kariadi Semarang yang main hakim sendiri kini harus menanggung akibatnya.
Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pencuri tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/10/2022). Terdakwa menjalani sidang secara online dari dalam penjara.
Sepuluh terdakwa itu bernama Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Meta Permatasari mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika satpam mendapat laporan pencurian telepon seluler pada 27 Juli 2022.
Saat itu terduga pencurinya sudah ditangkap oleh salah satu keluarga pasien dan diserahkan kepada satpam. Ia kemudian dimintai keterangan di pos jaga keamanan.
“Ketika diinterogasi, korban (terduga pencuri) dalam keadaan diborgol,” ujar jaksa.
Pada saat itulah satpam main hakim sendiri, melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menendang, bahkan menyundut rokok kepada korban.
Kemudian korban terjatuh sebelum akhirnya dibawa ke IGD RSUP Dr Kariadi. Dokter jaga menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat di bawa ke IGD. Meskipun begitu, sampai saat ini dentitas korban belum diketahui.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Atas dakwaan itu, para terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang akan dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
editor : tri wuryono