in

10 dari 21 Tersangka Pengeroyokan AKP Aditya Mulya Masih Dibawah Umur

“Yang 10 masih di bawah umur, hanya dikenakan wajib lapor,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan 21 tersangka kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogori AKP Aditya Mulya Ramdhani.

Dari 21 orang tersangka yang diamankan, hanya 11 orang saja yang ditahan. Sebab, 10 tersangka lainnya masih di bawah umur.

“Yang 10 hanya dikenakan wajib lapor,” ujarnya usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2019, di Lapangan Pancasila Semarang, Selasa (28/5/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, alat pemukul, batu, dan kayu. “Itu jadi barang bukti tambahan,” imbuhnya.

Untuk kondisi AKP Aditya sendiri, kata Kapolda cukup stabil. Perwira yang mestinya menjabat sebagai Kapolsek Semarang Tengah tersebut keadaannya kini tak lagi dibantu alat pernapasan. Namun, Aditya masih tak sadarkan diri.

AKP Aditya sendiri saat ini menjalani perawatan di Singapore General Hospital. Setelah kurang lebih seminggu dirawat di RS Oen Solo Baru.

AKP Aditya Mulya menjadi korban pengeroyokan saat mengamankan bentrok dua massa dari perguruan pencak silat di Sidoarjo, Kabupaten Wonogiri, Rabu (8/5/2019). Dua perguruan silat tersebut adalah PSHT dan PSHW yang sudah lama berseteru.

Aksi pengeroyokan terjadi di dekat SPBU saat Aditya Mulya sedang bertugas dengan mengenakan pakaian preman. Pada saat kejadian, Aditya terpisah dari pasukan Polres Wonogiri. Akibat pengeroyokan itu, Aditya terluka parah dan tak sadarkan diri. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar