Jumat, April 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

1.764 Kasus Pelanggaran Aturan PPKM Mikro, Ada yang Didenda Hingga Rp 1 Juta

Bagi yang telah berulangkali diingatkan dan tetap melanggar diberikan tindakan sesuai peraturan daerah setempat.

Ajie MH oleh Ajie MH
Rabu, 3 Maret 2021
di KOTA
Reading Time: 3min read
Satpol PP: Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar PPKM, Segel!

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel toko, kios maupun pusat perbelanjaan di Kota Semarang selama PPKM diberlakukan. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hingga Rabu (3/3/2021), ada 1.764 kasus pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jateng.

Ribuan kasus pelanggaran tersebut mulai dari menggelar keramaian, maupun tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes. Sanksi yang diberikan pun bermacam-macam. Ada yang didenda hingga Rp 1 juta.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng, Retno Fajar Astuti menjelaskan, 1.764 pelanggar aturan PPKM tersebut sudah ditertibkan. Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan 1.481 teguran kepada masyarakat yang memang kedapatan melakukan pelanggaran.

Baca juga: Rugikan Warga, Pengembang Perumahan Graha Citra Gading Semarang Dipanggil Satpol PP

Diaktakan, bagi yang telah berulang kali diingatkan dan tetap melanggar diberikan tindakan sesuai peraturan daerah setempat. Yakni penutupan sementara 68 tempat usaha, dan 320 penyegelan tempat usaha karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Menurutnya, sejak dilakukan operasi serentak penertiban protokol kesehatan pada 16 September 2020 hingga 2 Maret 2021 dengan sasaran masker pihaknya telah menjaring 241.794 kasus di seluruh Jateng.

Baca juga: Satpol PP: Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar PPKM, Segel!

“Kami sudah memetakan dalam 11 objek PPKM mikro, meliputi restoran dan rumah makan serta aktivitas hajatan dan pariwisata. Selama Januari sampai 2 Maret kemarin, kami sudah melaksanakan 241 operasi pelaksanaan PPKM,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng Tubayanu menambahkan, selama pelaksanaan PPKM mikro pihaknya menerapkan dua hal. Yakni penegakan hukum bagi pelanggar, dan pembinaan.

Menurut Tubayanu, selama ini yang lebih sering dilakukan adalah kegiatan pembinaan atau non-yustisi. Sehingga, masyarakat tidak merasakan terbebani.

Baca juga: Polda Jateng Sebut PPKM Mikro Efektif Tekan Kasus Covid-19

“Memang kalau kita evaluasi, tingkat kesadarannya sudah semakin membaik. Meskipun secara umum yang bandel masih cukup banyak. Barangkali implikasi dari tindakan yang belum terlalu tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan, memang sudah ada beberapa daerah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Misalnya di Kabupaten Kudus, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker didenda Rp 50 ribu. Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar, didenda antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: DendapelanggaranpenertibanppkmPpkm mikrosanksiSatpol PP
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Liga Europa: MU dan Arsenal Melenggang ke Semifinal

Liga Europa: MU dan Arsenal Melenggang ke Semifinal

16 April 2021
Tabrakan 7 Kendaraan di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

Tabrakan 7 Kendaraan di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

16 April 2021
Piala Menpora: Hujan Kartu, PSM vs Persija Tuntas Tanpa Pemenang

Piala Menpora: Hujan Kartu, PSM vs Persija Tuntas Tanpa Pemenang

15 April 2021
Warung Nasi Dilarang Buka Siang, Kemenag: Berlebihan!

Warung Nasi Dilarang Buka Siang, Kemenag: Berlebihan!

15 April 2021
Lolos Tes Medis, Marc Marquez bakal Comeback di MotoGP Portugal

Lolos Tes Medis, Marc Marquez bakal Comeback di MotoGP Portugal

15 April 2021
Polda Jateng Akan Patroli Antisipasi Masyarakat yang Bandel Bunyikan Petasan

Polda Jateng Beri Edukasi Larangan Mudik di 14 Titik

15 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2007 share
    Share 803 Twit 502
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1126 share
    Share 450 Twit 282
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5265 share
    Share 2106 Twit 1316
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7272 share
    Share 2909 Twit 1818
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3405 share
    Share 1362 Twit 851
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk